IPNA Serukan Honorer Kawal Usulan PPPK Paruh Waktu, Pegang Salinan SPTJM

1 month ago 121

IPNA Serukan Honorer Kawal Usulan PPPK Paruh Waktu, Pegang Salinan SPTJM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

IPNA menyerukan honorer atau non-ASN mengawal usulan PPPK paruh waktu dan memegang salinan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Foto dok. IPNA for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - IPNA menyerukan honorer atau non-ASN mengawal usulan PPPK paruh waktu dan memegang salinan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Seruan yang disampaikan Ketua Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Lebak Bahri Permana untuk mencegah terjadinya permainan data.

"Kami tidak ingin honorer asli tersingkirkan, sehingga butuh pengawalan ketat terhadap usulan PPPK paruh waktu," kata Bahri kepada JPNN, Jumat (22/8).

Dia menjelaskan, kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini untuk memperpanjang waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu dari yang semula 7-20 Agustus 2025 menjadi 7-25 Agustus 2025, memicu kekhawatiran sebagian honorer.

Mereka khawatir tidak masuk usulan PPPK Paruh Waktu, mengingat pegawai non-ASN yang diusulkan jumlahnya mencapai ribuan orang. 

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PIP) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin menyampaikan, dari hasil rekap sementara sekitar 3.600 usulan non-ASN yang kini masuk dalam tahap verifikasi.

"Setelah pengusulan PPPK Paruh Waktu ini dibuka, saya sering dihubungi honorer atau non-ASN yang meminta informasi apakah data dirinya sudah diusulkan apa belum ke BKPSDM. Mereka yang sering bertanya sebagian besar dari guru,” ungkap Bahri.

Sebelumnya, Bahri Permana telah meminta BKPSDM melakukan uji publik data usulan PPPK Paruh Waktu yang disampaikan melalui audiensi di kantor BKPSDM pada Kamis, 14 Agustus 2025.

IPNA menyerukan honorer atau non-ASN mengawal usulan PPPK paruh waktu dan memegang salinan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |