jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Afganistan berinisial MEM karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
MEM sebelumnya mengantongi izin tinggal untuk keperluan pendidikan sebagai mahasiswa. Namun, izin tersebut tetap digunakan meski masa studinya disebut telah berakhir pada Juli 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan MEM seharusnya tidak lagi menggunakan izin tinggal pendidikan untuk melakukan kegiatan di luar tujuan pemberian izin.
“Izin tinggal sebagai mahasiswa. Studinya sudah selesai Juli 2025, namun yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dengan izin tinggal untuk keperluan pendidikan itu,” kata Ari, Kamis (20/8).
Persoalan tersebut makin menjadi perhatian karena MEM ternyata mendirikan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Demak.
Tidak hanya mendirikan perusahaan, warga Afganistan tersebut juga mencatatkan dirinya sebagai salah satu direktur perusahaan.
Menurut Ari, aktivitas tersebut tidak selaras dengan izin tinggal yang dimiliki MEM.
Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, kata dia, wajib menaati ketentuan keimigrasian dan melakukan kegiatan sesuai dengan visa serta izin tinggal yang diberikan.



















































