jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya kembali menyita minuman keras (miras) yang dijual toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya, Sabtu (23/6). Penindakan tersebut bukanlah yang pertama, melainkan sudah ketiga kalinya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira menjelaskan saat patroli itu pihaknya mengamankan 12 botol miras.
“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin," kata Yudhistira.
Yudhistira mengungkapkan sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin merupakan wewenang Dinkopumdag Surabaya.
"Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan," ujarnya.
Satpol PP Kota Surabaya menyatakan penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.
“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan," ucapnya.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya.