Jadi Amicus Curiae, 3 Organisasi Ini Dukung Pemberantasan Korupsi Tata Kelola Minyak

4 hours ago 18

Jadi Amicus Curiae, 3 Organisasi Ini Dukung Pemberantasan Korupsi Tata Kelola Minyak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua PMII Tulungagung Chabibi Syaefudin. Foto: supplied

jpnn.com - Tiga organisasi terdiri dari Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendukung pemberantasan korupsi tata kelola minyak dengan mengajukan diri jadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Hal ini disampaikan Sekjen KAKI Anshor Mumin, mantan Ketua PMII Tulungagung Chabibi Syaefudin, dan Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Chabibi Syaefudin selaku koordinator dalam siaran pers menyampaikan bahwa mereka memberikan masukan kepada majelis hakim sebagai Amicus Curiae dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Ini sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia yang superjumbo yang terjadi pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah," kata Chabibi.

Amicus curiae itu diserahkan perwakilan ketiga organisasi tersebut kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut, dan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Mereka menyatakan bahwa para terdakwa yakni Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT PIS Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP) diduga melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri, sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.

Selain itu, produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak ekonomis, lalu diekspor, yang kemudian memicu impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.

Tindakan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yaitu perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

TIga organisasi yakni KAKI, Alumni Muda PMII, dan FSP BUMN Bersatu jadi Amicus Curiae kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |