jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil menangkap Hasbul Khair alias Abul, 35, buronan tujuh tahun dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Tersangka ditangkap saat membungkus sabu-sabu setelah tujuh tahun buron," ujar Kepala Polsek Patumbak Kompol Daulat Simamora di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin.
Tersangka Abul, jelas dia, ditangkap di rumahnya, Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (25/7).
Daulat mengatakan kasus pembunuhan keji ini terjadi terhadap korban Afri Winata Tarigan, 27, warga Desa Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang pada Selasa 27 November 2018.
Saat itu, korban Afri merupakan sepupu tersangka Abul datang bersama abang sepupunya Wira Dharma alias Uweng (sudah ditangkap) meminta jatah narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, terjadi percekcokan antara tersangka Uweng sebagai pengedar dan korban Afri hingga berujung penganiayaan, di mana Uweng menebas kepala korban dengan kapak.
"Sedangkan tersangka Abul memukul kepala bagian belakang korban dengan papan daun pintu hingga tewas," tutur Daulat.
Setelah korban Afri meninggal dunia, abang beradik kandung tersebur membungkus jasad korban Afri memakai kain seprei dan mengikatnya pakai kawat.