jpnn.com - BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Belitung, sudah menetapkan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka akan dilantik pada Senin, 22 Desember 2025.
"Kami sudah menetapkan jadwal pelantikan bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus menerima surat keputusan (SK)," kata Bupati Bangka,Fery Insani di Sungailiat, Senin (15/12).
Dia mengatakan untuk seragam pelantikan bagi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dan tidak harus membebani para pegawai.
"Masalah seragam nanti diatur dan tidak mesti harus memakai baju Korpri, karena jangan sampai membebani PPPK Paruh Waktu yang disebabkan harus membeli baju Korpri," jelas dia.
Fery Insani meminta seluruh PPPK Paruh Waktu, setelah dilantik nantinya harus mampu membuktikan sebagai abdi negara, bekerja dengan baik sebagai pelayan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, R. Tati Reaningsih, mengatakan jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik sebanyak 2.816 orang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Tercatat ada 2.816 orang PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik dari sebelumnya berjumlah 2.835 orang," ujar dia.






















































