jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menegaskan bahwa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Ardhi Padma Yudha Kottama, dinyatakan bebas dari narkoba.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggunaan narkoba oleh oknum jaksa. Agus memastikan pihaknya telah menindaklanjuti kabar tersebut secara serius.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta mengambil langkah-langkah pemeriksaan awal,” kata Agus dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (17/12).
Agus menjelaskan, jaksa Ardhi telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj.
Dengan hasil tersebut, Agus menegaskan bahwa rumor terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani jaksa bersangkutan tidak benar.
“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat. Jumlah barang bukti narkotika yang dilimpahkan pada tahap II pun sangat terbatas karena pada umumnya barang bukti langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa Ardhi selama ini dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif.



.jpeg)














































