jateng.jpnn.com, SEMARANG - Hampir dua tahun berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kini implementasinya masih jalan di tempat.
Regulasi turunannya belum juga diterbitkan, dan para honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai merasakan getirnya ketidakpastian.
“Jangankan honorer, PPPK pun waswas. Hak-hak mereka belum juga terpenuhi semua, padahal usia mereka sudah mendekati batas pensiun,” ujar Eko Wibowo selaku Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, yang juga Ketua ASN PPPK Guru 2022 Riau dilansir dari JPNN.com, Jumat (16/5).
Menurut Eko, sederet peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU ASN 2023 yang seharusnya menjadi acuan hukum belum juga keluar.
Akibatnya, banyak honorer diberhentikan tanpa kepastian, dan sejumlah PPPK yang telah wafat atau pensiun, tidak mendapatkan pesangon yang layak.
“Pemerintah memang rajin mengeluarkan surat edaran dan keputusan menteri, tapi itu belum cukup kuat. Yang dibutuhkan adalah PP yang jelas dan mengikat,” tegasnya.
PP tersebut, lanjut Eko, menjadi kunci kepastian status kerja, jaminan pensiun, jenjang karier hingga perlindungan sosial dan kesehatan para ASN PPPK.
Dia menyoroti pentingnya penghentian sistem kontrak jangka pendek serta kemudahan relokasi sesuai domisili, yang selama ini menyulitkan para pegawai.