jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Instagram resmi Jasa Marga Regional Metropolitan mengumumkan rencana penyesuaian tarif pada ruas Tol Sedyatmo.
Dalam unggahan resmi, pihak pengelola tol menyatakan pemberlakuan tarif baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Disebutkan, faktor utama yang menjadi variabel perhitungan dalam penyesuaian tarif kali ini ialah pengaruh laju inflasi.
Berdasarkan infografis yang dirilis, besaran tarif baru telah ditetapkan secara spesifik untuk kendaraan logistik dan berat.
Kendaraan yang masuk dalam kategori Golongan II dan III, tarif disesuaikan menjadi Rp11.500, semula Rp11.000.
Di samping itu, bagi kendaraan besar yang masuk dalam kategori Golongan IV dan V, tarif terbaru ditetapkan sebesar Rp12.500, semula Rp12.000.
Penyesuaian harga berlaku sama rata untuk kedua golongan kendaraan berat tersebut di seluruh gerbang tol ruas Sedyatmo.
Sementara itu, pengguna kendaraan pribadi, seperti jenis sedan, jip, pikap, dan bus kecil, yang masuk dalam golongan I, tidak mengalami perubahan tarif atau bertahan di angka Rp8.500.






















































