JDF Asia Pasifik Kecam Keras Pengesahan UU Hukuman Mati Terhadap Tahanan Palestina

6 hours ago 16

JDF Asia Pasifik Kecam Keras Pengesahan UU Hukuman Mati Terhadap Tahanan Palestina

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden JDF Asia Pasifik Dr. Jazuli Juwaini. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Justice and Democracy Forum Asia Pasifik mengecam keras atas disahkannya undang-undang yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh Pemerintah Israel. JDF Asia Pasifik menilai kebijakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

“Pengesahan undang-undang ini adalah bentuk eskalasi kebijakan yang tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tetapi juga merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” kata Presiden JDF Asia Pasifik Dr. Jazuli Juwaini, Jumat (3/4).

Jazuli yang juga anggota DPR RI Fraksi PKS itu mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat yang menjamin perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik. Kemudian, lanjut Jazuli, juga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menegaskan hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

JDF Asia Pasifik menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan kian menguatnya praktik diskriminatif dan ketidakadilan sistemik terhadap rakyat Palestina. Hal ini, lanjut Jazuli, berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan serta menghambat upaya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan. “Israel kian mengkhawatirkan mengancam stabilitas keamanan kawasan dan global,” ungkap Jazuli.

Sehubungan dengan itu, JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna menghentikan implementasi undang-undang tersebut oleh Israel. Kemudian, mendesak pembatalan UU dan kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional oleh Israel.

“Menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina sesuai standar hukum internasional termasuk upaya serius membebaskan tahanan sipil rakyat Palestina di penjara-penjara Israel,” kata Jazuli.

JDF Asia Pasifik juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap pelanggaran yang terus berulang yang dilakukan Israel, memberikan sanksi yang tegas dan bisa ditegakkan, serta mengambil tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia. (boy/jpnn)

JDF Asia Pasifik mengecam keras pengesahan UU hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh Pemerintah Israel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |