Jejak Kasus Keji 2014 Berakhir, Tommy Schaefer Dideportasi ke Amerika Serikat

3 days ago 25

Rabu, 25 Februari 2026 – 09:42 WIB

Jejak Kasus Keji 2014 Berakhir, Tommy Schaefer Dideportasi ke Amerika Serikat - JPNN.com Bali

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi Tommy Schaefer alias TS, terpidana kasus pembunuhan warga negara Amerika Serikat ke negaranya, Selasa (24/2) malam. Foto: Rudenim Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi Tommy Schaefer alias TS, terpidana kasus pembunuhan warga negara Amerika Serikat ke negaranya, Selasa (24/2) malam.

Langkah pendeportasian ini dilakukan setelah Tommy Schaefer menyelesaikan masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014.

Tommy Schaefer dideportasi ke Amerika Serikat setelah bebas seusai menjalani pemidanaan selama 12 tahun dari total hukuman 18 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

"Setelah Tommy Schaefer menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia mengingat tindak pidana berat tersebut telah mengganggu ketertiban umum," ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Rabu (25/2).

Tommy Schaefer dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasarr hingga yang bersangkutan memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.

Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, Tommy Schaefer dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama Tommy Schaefer ke dalam daftar penangkalan.

Menurut Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali, penangkapan terhadap Tommy Schaefer mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rudenim Denpasar resmi mendeportasi Tommy Schaefer alias TS, terpidana kasus pembunuhan warga negara Amerika Serikat ke negaranya kemarin malam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |