jpnn.com - Awalnya banyak yang mencela mengapa polisi menyerahkan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Ini, kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, bukan hanya seperti "jeruk makan jeruk", tapi "jeruk keprok makan jeruk Bali".
Boyamin memang punya satu pohon jeruk Bali di belakang rumahnya di pelosok desa di Ponorogo. Besar buahnya hampir seukuran bola Piala Dunia. Sedang ukuran jeruk keprok Anda sudah tahu: sebesar genggaman tangan Anda.

Pelimpahan itu juga dinilai terlalu cepat. Saking cepatnya sampai Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa sebagai saksi. Itu bisa bertentangan dengan KUHAP yang baru, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Ini bisa jadi peluang bagi Febrie untuk membatalkan status tersangkanya kelak di praperadilan.
Mungkin penetapan tersangka yang sangat cepat itu dimaksudkan sebagai "pengunci": agar Kejagung tidak punya peluang melakukan permainan di perkara ini. Mungkin juga sebenarnya polisi sudah pernah memeriksa Febrie, hanya saja tidak pernah dipublikasikan.
Yang jelas barang buktinya begitu banyak. Mulai sidol sampai amdol. Tentu juga ada si Rupi'ahnya. Belum lagi emas batangannya. Yang batang-batangan itu lebih besar dari yang di puncak tugu monas.
Sayang tidak ada berita detail: itu emas berkode atau emas yang masih polos –biasanya tampungan dari tambang emas ilegal. Ini penting agar tidak terjadi tukar-menukar barang bukti.

.jpeg)




















































