jakarta.jpnn.com - Pria berinisial MI ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras di toko pulsa di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti saat menangkap pemuda 18 tahun itu.
"Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras," kata Kepala Unit (Kanit) 2 Subdirektorat (Subit) 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Denny Simanjuntak, Minggu (15/3).
Denny mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21:00 WIB
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi. Pada penangkapan kedua, petugas mengamankan dua pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok.
"Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang hasil penjualan," katanya.






.jpeg)











































