bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kanwil Kemenkum NTB menggelar kegiatan sosialisasi peran hukum dalam mencegah kecanduan judi online di kalangan remaja Desa Golong, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (12/6).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Golong ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu, dan pelajar dari Pondok Pesantren Al-Kamal.
Kepala Desa Golong, Zainuddin, mengatakan bahaya judi online yang dapat memiskinkan secara mental dan materi serta tidak membawa manfaat sekecil apapun.
Perwira Polsek Narmada Ipda mengimbau agar masyarakat lebih pintar dan bijak dalam menggunakan handphone (gadget).
Masyarakat juga diminta selalu waspada dan awas terhadap rayuan judi online dan pinjaman online.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, Erniwati, menyampaikan materi tentang peran hukum dalam mencegah kecanduan judi online.
Ia menjelaskan bahwa judi online memiliki dampak negatif yang luar biasa, termasuk kehilangan uang dalam jumlah besar, hutang, ketergantungan, stres, kecemasan, dan depresi.
Judi online juga dapat merusak hubungan keluarga dan pertemanan, serta meningkatkan risiko kriminalitas.