jpnn.com - JAKARTA - PPPK paruh waktu merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sifatnya sementara, sebelum diangkat sebagai pegawai penuh waktu.
Kontrak masa kerja PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun.
"PPPK paruh waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Setelah itu, pemda harus mengalihkan mereka ke penuh waktu," kata Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN.com, Minggu (2/11).
Diketahui, secara nasional jumlah usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencapai satu juta lebih.
Untuk masing-masing pemerintah daerah, jumlah honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bisa mencapai ribuan.
Menurut Faisol, hal ini akan menjadi masalah besar bagi pemda.
PPPK paruh waktu, lanjutnya, akan menjadi bom waktu jika tidak disiapkan mekanisme pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Dia mengatakan, pemda harus cermat dan berhati-hati dalam melakukan pengalihan status dimaksud. Terutama yang berkaitan dengan kekuatan fiskal karena akan berkaitan dengan masalah gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu.






.jpeg)















































