jpnn.com - Dalam konferensi pers di parlemen pada Selasa, 20 Januari 2026, Don Dasco sapaan akrab Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Pilkada tidak masuk prolegnas tahun ini.
Selanjutnya, parlemen fokus melakukan pembahasan RUU Pemilu. Artinya, parlemen bersama pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada.
Secara teknis semestinya RUU Pemilu dan RUU Pilkada dibahas secara paralel supaya tidak terjadi dualisme.
Meskipun demikian, sikap parlemen tersebut sudah tepat dan bijaksana, mengingat mayoritas masyarakat menolak gagasan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Secara faktual, mayoritas publik menolak wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi dipilih DPRD.
Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 77,3 persen responden menghendaki pilkada tetap langsung, sementara hanya 5,6 persen setuju melalui DPRD (Harian Kompas, 13 Januari 2026).
Publik menilai pilkada langsung penting untuk menjaga demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Masalah utama pilkada bukan pada sistemnya, melainkan pada praktik politik uang dan mahalnya biaya politik. Solusi yang lebih tepat adalah memperkuat penegakan hukum.






















































