Kabar Baik, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB 1994–2025

3 days ago 36

Minggu, 19 April 2026 – 13:08 WIB

Kabar Baik, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB 1994–2025    - JPNN.com Jatim

Pemerintah Kota Surabaya mengadakan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengadakan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program tersebut sebagai kado kepada masyarakat menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025 dengan periode bayar terhitung tanggal 1 hingga 30 April 2026 dendanya akan dihapuskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada warga di tengah kondisi ekonomi saat ini

Menurutnya, penghapusan denda ini bertujuan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani bunga sanksi yang menumpuk. 

"Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja," ujar Basari, Minggu (19/4).

Basari mengungkapkan, rentang tahun yang cukup panjang mulai 1994 hingga tahun 2025 didasarkan dari data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada tahun 2010.

Dalam program ini, Basari menjelaskan bahwa masyarakat dapat melalukan pembayaran PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi di www.surabaya.go.id.

Pemkot Surabaya hapus denda PBB 1994–2025 selama 1–30 April 2026. Warga cukup bayar pokok pajak. Program ini jadi kado HJKS ke-733 dan dorong kepatuhan pajak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |