Bukannya Salat Subuh, AA Malah Berbuat Terlarang, Polisi Bergerak Cepat

1 hour ago 14

Bukannya Salat Subuh, AA Malah Berbuat Terlarang, Polisi Bergerak Cepat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

jpnn.com, MUARA ENIM - Polsek Rambang Niru berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Banuayu, Kecamatan Petulai Dangku, Kabupate Muara Enim. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA (26) ditangkap Tim Tarantula setelah diduga mencuri ponsel.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Bambang Irawan yang terbangun dan memergoki seorang pria berjalan di dalam rumah sambil membawa telepon genggam milik anaknya menuju pintu belakang. 

Saat lampu dinyalakan, korban mengaku sempat mengenali wajah pelaku sebelum pria tersebut kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Rambang Niru. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambang Niru Iptu Edward Habibi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yauti Lubis bersama Tim Tarantula, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

"Pelaku ditangkap pada Selasa 9 Juni 2026 tanpa perlawanan," ungkap Edward, Rabu (10/6/2026). 

Seorang pria berinisial AA (26) tepergok curi handphone anak-anak di Desa Banuayu, Kecamatan Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |