Update Kasus Imigrasi, KPK Sita Uang dari Ruangan Eks Wamen Simly Karim

2 hours ago 18

Update Kasus Imigrasi, KPK Sita Uang dari Ruangan Eks Wamen Simly Karim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Pada Selasa (10/6), penyidik fokus menggeledah tiga titik lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga titik yang digeledah tersebut adalah kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah tersangka berinisial JSP.

"Pada Selasa (10/6), Penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/6).

Dari hasil penggeledahan di kantor Imigrasi, tepatnya di ruangan Wakil Menteri, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Budi merinci bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai puluhan juta rupiah.

"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," tuturnya.

Sementara itu, dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menyebutkan bahwa untuk lokasi ketiga, yakni rumah tersangka JSP, penyidik mengamankan beberapa barang bukti dokumen.

"Sedangkan di rumah JSP, Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," kata Budi.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada awal Juni 2026. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah tiga titik kasus pemerasan imigrasi, sita uang puluhan juta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |