jpnn.com - AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, menerima tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp54 miliar, yang sebagian akan dipakai untuk membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena menyebutkan tambahan anggaran tersebut terdiri atas dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp37 miliar, pembayaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp12 miliar, dan tambahan anggaran lainnya sebesar Rp5 miliar.
“Totalnya Rp54 miliar. Ini menjadi tambahan dukungan anggaran bagi Pemerintah Kota Ambon,” kata Bodewin di Ambon, Maluku, Selasa (18/8).
Menurut dia, tambahan anggaran dari pemerintah pusat tersebut menjadi dukungan penting bagi Pemkot Ambon dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dia mengatakan tambahan DAU dan pembayaran kurang bayar DBH juga membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk bagi ASN PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.
"Ini tentu membantu kita (Pemkot Ambon) dalam memastikan kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan baik," ujarnya.
Bodewin mengatakan tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dikelola untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Ambon, kata dia, akan mengelola tambahan anggaran tersebut secara efektif dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kebutuhan prioritas daerah.
















.jpeg)




































