Kabar Gembira, Seluruh Pegawai Non-ASN Semarang Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

1 month ago 26

Rabu, 20 Agustus 2025 – 08:12 WIB

Kabar Gembira, Seluruh Pegawai Non-ASN Semarang Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu - JPNN.com Jateng

Ilustrasi PPPK. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyatakan seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masih tersisa akan dituntaskan statusnya melalui pengusulan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kabar bahagia ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 8 Agustus 2025 yang memberi tenggat waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan langkah tersebut bukanlah rekrutmen baru, melainkan penyelesaian status bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi serta sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada periode 2024–2025.

“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” kata Agustina di Balai Kota Semarang, Selasa (19/8).

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang mencatat jumlah pegawai yang akan diusulkan sebanyak 2.416 orang.

Mereka terdiri atas beberapa kategori:

  • R2: 1 orang, eks Tenaga Harian Kontrak (THK II) dalam database BKN.
  • R3: 1.859 orang, non-ASN dalam database BKN yang sudah ikut seleksi PPPK atau CPNS tetapi belum diangkat.
  • R4: 150 orang, non-ASN yang belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun, serta telah mengikuti seleksi.
  • R5: 406 orang, guru lulusan PPG yang sudah ikut seleksi PPPK.

“Sehingga total pegawai yang akan diusulkan adalah 2.416 orang,” kata Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Agustina menekankan proses pengangkatan ini tidak disertai seleksi ulang.

Pengusulan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan penyelesaian status bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |