kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Rina Virawati mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan penertiban perizinan yang berada dalam kawasan hutan di wilayah Kalsel.
"Tim lintas instansi ini dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah menyelamatkan kawasan hutan dari ancaman praktik melanggar hukum," kata dia di Banjarbaru, Minggu.
Dengan dipimpin Anang Suhartono, Satgas PKH kini bergerak ke sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Kalsel untuk melaksanakan misi penertiban perizinan dalam kawasan hutan.
Kegiatan ini bagian dari upaya penegakan hukum terpadu yang bertujuan menyelamatkan aset negara serta menertibkan tata kelola kawasan hutan.
Satgas PKH yang beranggotakan Kejaksaan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.
Satgas PKH memiliki tugas utama mendata kawasan hutan yang direbut pihak lain secara ilegal.
Kemudian melakukan pemulihan aset lahan di kawasan hutan dengan mekanisme administrasi hingga pidana.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan di kawasan hutan seluas satu juta hektare di berbagai provinsi sejak dibentuk pada Januari 2025. (antara/jpnn)