jatim.jpnn.com, PACITAN - Polres Pacitan menetapkan tersangka kepada Sutarman (74) terkait cek Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar saat menikahi istrinya Sheila.
Penetapan tersangka Sutarman ini karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menceritakan kejadian ini bermula saat pelapor mengetahui adanya pernikahan antara Kakek Tarman dan Sheila di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, yang disiarkan di channel YouTube Vendor AV Media pada 8 Oktober 2025.
"Kemudian berita/video tersebut viral di media sosial dikarenakan pernikahan tersebut menggunakan mahar dari Tarman yang terbilang fantastis, yaitu menampilkan selembar cek dari Bank BCA senilai Rp 3 miliar rupiah yang diberikan Tarman kepada Sheila," kata Ayub, Rabu (10/12).
Lalu, informasi tersebut menjadi perbincangan di media sosial. Setelah itu, pelapor mencoba menelusuri dengan mencari foto detail cek tersebut melalui vendor yang menyiarkan pernikahan Tarman dan Sheila.
"Selanjutnya pelapor dengan pengalaman dan pengetahuannya mencoba menganalisa cek tersebut diduga palsu dengan alasan bahwa ada duplikasi cek yang sama beredar di internet namun berbeda nama kepemilikan rekening, penulisan tanggal dan tahun terlihat tidak presisi," ucapnya.
Selain itu, fitur keamanan fisik, warna cetak dan elemen dokumen sepengetahuan pelapor tidak sesuai standart penerbitan Bank BCA.
Kemudian, pelapor juga menemukan salah satu website di internet yang berisi dengan informasi penipuan menggunakan cek.



















































