kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin Akhmad Herriansyah optimistis pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2026 menjadi solusi efektif untuk menekan kelebihan atau over kapasitas lapas melalui penerapan pidana nonpemenjaraan.
“Dengan adanya opsi pidana denda dan pidana pengawasan dalam KUHP baru, kami berharap tidak semua perkara harus berujung pada pidana penjara, sehingga dapat mengurangi jumlah warga binaan yang masuk ke lapas,” kata Herriansyah setelah meresmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengungkapkan kondisi hunian di Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat ini telah melampaui kapasitas ideal. Daya tampung bangunan yang dirancang untuk 708 orang, kini jumlah warga binaan mencapai 1.757 orang atau lebih dari dua kali lipat kapasitas tersebut.
“Kondisi itu berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program pembinaan. Jumlah warga binaan yang terlalu besar berpotensi menghambat optimalisasi pembinaan, baik dari sisi pengawasan maupun penyerapan materi pembinaan,” tuturnya.
Sebagai langkah antisipasi, kata dia, Lapas Kelas IIA Banjarmasin juga menyiapkan sejumlah skema penanganan kepadatan hunian, salah satunya melalui rencana pemindahan warga binaan ke Lapas lain yang akan disesuaikan dengan situasi serta ketersediaan anggaran.
Herriansyah menyebutkan pada tahun sebelumnya, lebih dari 300 warga binaan telah dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah lain sebagai bagian dari upaya pengendalian jumlah hunian.
"Kebijakan serupa tetap menjadi opsi pada 2026 apabila dukungan anggaran memungkinkan," ujarnya.
Dari sisi sumber daya manusia, ia memastikan kondisi pengamanan lapas saat ini relatif stabil karena Lapas Kelas IIA Banjarmasin diperkuat sekitar 170 petugas, dengan tingkat kecukupan petugas penjagaan mencapai sekitar 80 persen.



















































