Kaltim Raih Harmony Award 2025, Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Benua Etam

50 minutes ago 20

Kaltim Raih Harmony Award 2025, Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Benua Etam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Provinsi Kalimantan Timur berhasil meraih Harmony Award 2025 untuk keempat kalinya dari Kementerian Agama. Foto: Dokumentasi Pemprov Kaltim

jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meraih Harmony Award 2025 untuk kali keempat kalinya dari Kementerian Agama.

Penghargaan bergengsi untuk bidang kerukunan umat beragama itu diserahkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada Pemerintah Provinsi Kaltim di DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, Jumat (28/11). 

Kaltim dinilai berhasil menjaga stabilitas kerukunan melalui kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta dukungan masyarakat yang konsisten mengedepankan toleransi.

Salah satu program unggulan yang menjadi perhatian nasional adalah program perjalanan religi gratis bagi seluruh pemeluk agama di Kaltim.

Program ini membuka kesempatan yang sama bagi umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu untuk melaksanakan ibadah di tanah suci masing-masing.

“Ini merupakan bentuk kesetaraan dan penghormatan Pemprov Kaltim kepada seluruh pemeluk agama, agar mereka dapat menjalankan ritual keagamaannya dengan aman, nyaman dan bermartabat," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Syirajuddin dikutip JPNN.com, Minggu (30/11).

Selain itu, Pemprov Kaltim terus mempermudah layanan perizinan pendirian rumah ibadah untuk mengurangi potensi gesekan serta memperkuat ruang-ruang toleransi di masyarakat.

“Melalui berbagai langkah konkret ini, kami berharap suasana kerukunan, saling menghormati, dan rasa persaudaraan terus tumbuh serta menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah yang maju, damai, dan berkeadilan,” jelas Syirajuddin.

Provinsi Kalimantan Timur berhasil meraih Harmony Award 2025 untuk keempat kalinya dari Kementerian Agama

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |