jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijual kembali ke pabrik atau industri.
Mereka adalah petinggi PT Cahaya Pratama Energi (CPE) perusahaan yang bergerak dibidang energi berinisial RAD (35) sebagai komisaris dan BS (25) sebagai direktur. Kemudian SMJ (37) sebagai karyawan, serta TA (24) yang merupakan pengepul BBM subsidi
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan kasus ini terungkap bermula saat pihaknya mendapat laporan adanya truk tangki yang mengangkut BBM bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar minyak nelayan (SPBN) hendak melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jumat (13/6).
Anggotanya langsung melakukan patroli dan benar saja mendapati truk bernopol L 8515 UR yang Sedang melaju.
“Atas informasi tersebut truk tangki tersebut diamankan beserta sopir dan kernetnya," ungkap Edy di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6).
Setelah dilakukan pengecekan, truk tersebut mengangkut 5.000 liter BBM bersubsidi berupa solar yang dibeli dari SPBN di Bangkalan. Selain mengamankan truk, polisi juga menangkap SMJ, RAD dan BS.
"Telah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaku, yakni SMJ dan BS serta RAD (mengaku) solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya adalah di Bangkalan," bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tempat penimbunan BBM subsisi yang berada di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.