jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia menghentikan perkara seorang guru honorer di Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda sebelumnya diduga merugikan negara sekitar Rp118 juta karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sudah (dihentikan) per hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Anang, Rabu (25/2).
Dia menjelaskan penghentian perkara dilakukan setelah kerugian negara dipulihkan sebesar Rp118.861.000.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan tersangka dinilai termasuk perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi, serta kepentingan umum tetap terlayani.
“Perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Anang menambahkan tersangka telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan sejak Jumat (20/2).

















































