jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas strategis yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor.
Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan.
Budi menyebut pada tiga bulan pertama masa transisi, pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa, tetapi seluruh pelaporan nantinya dilakukan kepada DSI.
"Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," jelas Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya pada DSI.
Budi menegaskan mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.
Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan ekspor sumber daya alam (SDA) ditargetkan selesai hari ini.
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya," ujar Budi.






















































