Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Pengacara Korban: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

1 hour ago 12

 Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengacara ibu Nizam Syafei, Krisna Murti. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Polres Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

"Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata kuasa hukum ibu korban Lisnawati, Krisna Murti dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pada 17 Maret 2026. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Nizam, Lisnawati.

Melalui SP2HP ini, Krisna menyakini bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kematian Nizam. Penyidik dipercaya menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," imbuhnya.

Krisna meminta kepada penyidik Polri agar bekerja secara profesional. Tim kuasa hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya ketidakcermatan dalam proses penegakan hukum. 

"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban," tegasnya.

Sebelumnya, Krisna Murti sudah meminta kasus ini diusut tuntas. Penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti menjerat ibu tiri Nizam sebagai pelaku kekerasan.

Kasus kematian anak Nizam Syafei telah naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum korban berharap kasus diusut secara tuntas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |