jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara Cabang Jember. Penyidik tidak menutup kemungkinan mengusut keterlibatan pihak lain maupun praktik serupa di wilayah berbeda.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Tim masih bekerja mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik akan terus mendalami perkara ini untuk penyelesaian penanganannya," kata Gede Punia di Surabaya, Jumat (10/7).
Dia menegaskan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka seiring perkembangan penyidikan.
"Pengembangan perkara akan terus dilakukan. Setelah proses persidangan berjalan, penyidikan terhadap pengembangan perkara ini juga akan berlanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan HN, seorang collection agent PT Miram, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, HN diduga bekerja sama dengan mantan pemimpin bank milik negara Cabang Jember berinisial MFH untuk menghimpun identitas para petani yang kemudian diajukan sebagai debitur KUR.
Setelah pengajuan kredit disetujui dan dana dicairkan, kartu ATM beserta buku tabungan para debitur diduga dikuasai para pelaku. Sementara dana pinjaman diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.



















































