jpnn.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Universitas Indonesia (UI) memprioritaskan perlindungan terhadap korban dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) perguruan tinggi itu.
"Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan," ujar Selly dikutip di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Selly pun miris dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kepada 27 korban secara daring itu.
Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.
"Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," kata dia.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.




















































