jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Brondong menangkap seorang pria berinisial DS (32) warga Tuban karena diduga melakukan penganiayaan di sebuah warung milik IN di Kecamatan Brondong.
Korban diketahui laki-laki berinisial KAS (36) tahun), seorang warga Kelurahan Brondong. Insiden itu terjadi pada Selasa (31/3) pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan kejadian itu bermula saat korban diminta untuk menjemput rekannya di sebuah indekos yang berada tidak jauh dari warung saudari IN.
"Setiba dilokasi, korban mendapati adanya keributan antara pemilik warung saudari IN dengan pelaku DS," kata Hamzaid, Jumat (3/4).
Warga yang berada di lokasi berusaha melerai pertikaian antara IN dan pelaku. Namun, emosi yanh sudah tak terbendung membuat pelaku hilang kontrol. Pelaku masuk ke dalam warung dan keluar kembali sambil membawa senjata tajam jenis clurit.
"Pelaku selanjutnya mengancam warga di sekitar lokasi," katanya.
Korban yang berada di sekitar lokasi berusaha untuk meredam emosi pelaku. Namun, usaha itu justru membuat dirinya terluka
"Pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan dengan membacok korban sebanyak dua kali menggunakan clurit," katanya.

















































