jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah SPBU di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember.
Kapolres Jember Bobby A Condroputra mengatakan saksi yang diperiksa terdiri atas pelapor, petugas SPBU, dan pengawas SPBU.
"Saksi yang sudah dimintai keterangan yakni pelapor, petugas SPBU dan pengawas SPBU dengan total tujuh orang yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik dalam kasus itu," kata Bobby, Rabu (18/3).
Menurut dia, penyidik masih melakukan penyelidikan dan telah memasang garis polisi di nozzle bio solar sesuai laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Polres Jember juga berkoordinasi dengan Pertamina terkait aspek administrasi. SPBU tersebut diketahui telah mendapat sanksi dari Pertamina dan sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
"Kami gabungan dengan pihak Pertamina karena dari sisi administrasi, SPBU tersebut juga mendapatkan sanksi dari Pertamina dan dilakukan pembinaan, sehingga SPBU yang berada di Jalan Teuku Umar itu tidak boleh beroperasi dulu," ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan fokus pada dugaan penyalahgunaan bio solar sesuai laporan yang disampaikan pelapor, yakni anggota DPRD Jember David Handoko Seto.
Sementara itu, polisi masih memburu sopir truk yang diduga membawa ribuan liter solar bersubsidi.

















































