jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mulai menindaklanjuti laporan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok @dyputri_.
Laporan itu berkaitan dengan unggahan video kritik terhadap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut secara resmi.
“Kemarin kita terima pengaduannya, tetapi kami buat undangan dulu untuk (pemeriksaan) permintaan keterangan, kata Cipto saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Menurut dia, langkah awal yang dilakukan penyidik adalah memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan guna mendalami duduk perkara.
“Pelapor dulu yang kami mintai keterangan. Undangan pemeriksaan sedang dibuat, InsyaAllah minggu depan,” ujarnya.
Terkait barang bukti, Cipto menyebut penyidik saat ini baru menerima surat pengaduan yang dilayangkan melalui kuasa hukum pelapor.
“Belum ada barang bukti lain. Makanya kami minta keterangan pelapor dulu. Kemarin masuk atas nama kuasa hukum,” ucapnya.

















































