jpnn.com, JAKARTA - Pelabelan terhadap musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai pengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD) oleh sejumlah netizen memunculkan perdebatan mengenai aspek hukum dari tuduhan tersebut.
Pengacara Dr. Hilman Himawan menilai Ahmad Dhani memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa kehormatan dan reputasinya dirugikan oleh tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
NPD merupakan istilah medis dalam bidang psikologi dan psikiatri yang hanya dapat ditegakkan melalui pemeriksaan profesional oleh psikolog klinis atau psikiater yang berwenang.
"Tuduhan NPD (Narcissistic Personality Disorder) bukanlah tuduhan yang ringan," kata Hilman, dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Menurut kajian tersebut, seseorang tidak dapat secara sembarangan memberikan label NPD kepada orang lain hanya berdasarkan persepsi pribadi, asumsi, atau ketidaksukaan.
Dalam perspektif hukum, suatu tuduhan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pelabelan NPD tanpa adanya diagnosis profesional dinilai masih sebatas asumsi.
"Apabila seseorang menyebarkan tuduhan bahwa orang lain adalah NPD tanpa dasar diagnosis profesional yang sah, maka tuduhan tersebut pada dasarnya masih merupakan asumsi, bukan fakta hukum," jelasnya.
Apabila asumsi tersebut kemudian disebarluaskan kepada publik dan berdampak pada nama baik seseorang, tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP.






















































