jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Laurensia Andrini mengomentari polemik royalti musik yang jadi perbincangan hangat belakangan ini.
Menurut Andrini, pencipta lagu berhak atas dua hal, yaitu hak moral dan hak royalti.
“Jadi, kenapa seseorang berhak atas royalti, utamanya karena dia punya hak cipta terhadap lagu yang dia ciptakan,” katanya, Jumat (22/8).
Musik yang diputar maupun dipentaskan di tempat umum, menurut dia, sang pencipta berhak mendapatkan royalti.
Mengenai mekanisme royalti yang melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), perempuan yang sering disapa Ririn ini mengatakan hal tersebut sebagai permasalahan sistematik.
“Sebenarnya kalau menurut saya ini permasalahan sistemik. Ketidaktransparanan ini bisa disebabkan karena tidak adanya mekanisme transparansi yang ditetapkan. Di sisi lain, pengguna sendiri juga tidak merasa hal ini adalah sebuah kewajiban,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa secara hukum dalam melaksanakan pengelolaan royalti ada kewajiban bagi LMKN untuk mengaudit keuangan dan kinerja minimal satu tahun sekali.
Kemudian, hasilnya nanti harus diumumkan kepada masyarakat. (mcr25/jpnn)