jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan narkotika dan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang berlangsung di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis dan ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 1.432 gram ganja, 1.500 gram sabu, 999 gram tembakau sintetis, 35.430 butir ekstasi,” ucapnya.
“Ada juga senjata tajam berupa golok, pisau, celurit, badik dan bambu runcing,” sambungnya.
Dirinya menuturkan, bahwa kegiatan ini rutin dilakukan.
“Satu tahun ini, kami sudah tiga kali melakukan pemusnahan,” ujarnya.
Dia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan, yakni barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum.
“Barang bukti yang kami musnahkan, yakni dari 177 perkara, baik perkara narkotika ataupun tindak pidana umum,” tandasnya. (mcr19/jpnn)



















































