jatim.jpnn.com, MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional Gamelan Jawa.
Mereka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan Direktur CV Mitra Sejati sekaligus Pelaksana Proyek inisial YSJI.
Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan kasus tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Pihaknya menjelaskan dari hasil penyidikan ditemukan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka S.
“Tidak ditemukan proposal pengajuan dari sekolah penerima bantuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak sesuai aturan, hingga pengecekan hasil pekerjaan hanya dilakukan secara sampel,” jelas Yuana, Rabu (27/8).
Yuana menyebut tersangka S juga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada CV Mitra Sejati, meski barang yang datang tidak sesuai perjanjian.
Sementara itu, tersangka YSJI selaku pelaksana proyek terbukti mengerjakan Pengadaan Gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Kualitas barang yang diterima oleh sekolah penerima bantuan ikut berpengaruh sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” bebernya.