jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus berupaya menghadirkan kemudahan perizinan sekaligus memastikan legalitas usaha bagi pelaku industri.
Bertempat di Aula Bea Cukai Malang pada Kamis (29/1), diselenggarakan pemaparan proses bisnis dalam rangka pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pabrik hasil tembakau milik CV Samudera Alam Jaya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari layanan asistensi agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan.
Rangkaian acara diawali dengan pemaparan proses bisnis pabrik secara detail oleh perwakilan CV Samudera Alam Jaya Amin Tri W.
Dia menjelaskan alur produksi, pengendalian, serta rencana operasional pabrik yang berlokasi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
CV Samudera Alam Jaya akan menjalankan jenis usaha sigaret kretek tangan (SKT) dan tembakau iris (TIS).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores memberikan evaluasi serta masukan guna memastikan seluruh proses bisnis telah sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, CV Samudera Alam Jaya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk penerbitan NPPBKC.






















































