jabar.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah pusat menegaskan sikap tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam menangani persoalan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah.
Sanksi pidana disebut siap diterapkan bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan persoalan sampah seharusnya dapat ditangani sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun hingga kini, implementasi regulasi tersebut dinilai belum berjalan optimal di sejumlah daerah.
“Pemerintah serius menjaga lingkungan hidup. Undang-undang soal sampah sudah ada sejak 2008, tetapi faktanya belum dijalankan secara optimal,” ujar Hashim dalam keterangan resminya pada Kamis (5/2).
Hashim mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), untuk memperkuat penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.
Menurut Hashim, kepala daerah tidak dapat lagi mengabaikan kewajibannya dalam menjalankan undang-undang.
Mereka diminta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, termasuk siap menerima konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar.



















































