jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membantah informasi yang beredar ihwal penetapan tersangka Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, status penyidikan umum dalam perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan khusus.
"Belum ada penetapan tersangka," kata Cahya, saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan Kepala Kejati Jabar, Sutikno bersama Gerakan Masyarakat Hukum Indonesia (GMHI), Jumat kemarin, diungkapkan apabila penyidikan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu, ditingkatkan dari penyidikan umum ke khusus.
"Dari penyidikan umum ke penyidikan khusus," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Kasipenkum yang turut hadir, mengungkapkan Kepala Kejati Jabar meminta GMHI untuk turut mengontrol agenda penyidikan. Selain itu, dipastikan penyidikan tetap berjalan.
"Ada permintaan Kejati ke GMHI mengontrol penyidikan. Penyidikan tetap jalan," ungkap dia.
Namun, begitu, ia menyebut Kepala Kejati Jabar meminta agar GMHI tidak terlalu membuat kasus tersebut menjadi viral.


















































