Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Pelat Merah

1 hour ago 12

Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Pelat Merah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para tersangka saat akan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, Senin (10/11/2025) malam. Foto: dokumen Kejati Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bawah penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun enam tersangka yang ditetapkan, yakni:

WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang), MS, Komisaris PT BSS (2016–2022), DO, Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat (2013), ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis (2010–2012), ML, Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit (2013) dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis (2011–2019).

Dari enam tersangka, lima di antaranya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II B Palembang.

Sementara tersangka WS belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Sebanyak 107 saksi telah diperiksa, dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti kuat atas keterlibatan para tersangka,” terang Vanny dalam siaran persnya, Senin (10/11/2025) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan kata Vanny, estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,689 triliun. Namun, telah dikurangi dengan nilai aset yang telah disita sebesar Rp 506,15 miliar.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |