jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melonggarkan persyaratan tugas belajar PNS. Salah satunya soal persyaratan usia yang mengakomodasi PNS berumur 57 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS.
Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi.
Dia menyatakan pemerintah ingin memastikan setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi dan pada akhirnya bagi masyarakat.
"Kebijakan ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar. Mulai dari tujuan, jenis program pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital terintegrasi," tutur Menteri Brian, Senin (30/3).
Tugas belajar diarahkan untuk meningkatkan kompetensi PNS sesuai standar jabatan, menyiapkan SDM yang berkualifikasi unggul, serta mendukung pengembangan karier melalui peningkatan kualifikasi pendidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (Karo OSDM) Kemdiktisaintek, Amalia Suzianti menyampaikan bahwa perencanaan tugas belajar disusun sebagai bagian integral dari rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan SDM pada masing-masing unit kerja.
“Tugas belajar merupakan program pengembangan kompetensi yang harus terus dilaksanakan, karena sejatinya perguruan tinggi adalah tempat membangun manusia Indonesia yang lebih baik dan berkualitas. Untuk itu kami harus memastikan bahwa kualitas dosen kita juga mendukung pembelajaran berkualitas,” ujar Karo OSDM.




















































