Kemenag Gelar Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf di 18 Provinsi

1 week ago 25

Kemenag Gelar Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf di 18 Provinsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kemenag menggelar pembekalan verifikator wakaf di 18 provinsi untuk memperkuat layanan perwakafan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf untuk memperkuat kapasitas pejabat penyelenggara zakat dan wakaf di 18 provinsi pada 2025.

Program ini menjadi langkah meningkatkan mutu layanan perwakafan nasional serta memastikan tata kelola wakaf berjalan profesional dan akuntabel.

Penyelenggaraan kegiatan ini dilatarbelakangi dinamika pendaftaran tanah wakaf di daerah yang masih menunjukkan perbedaan pemahaman regulasi, ketidaksamaan prosedur, hingga tantangan penggunaan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

Kemenag menilai perlunya penyamaan persepsi dan peningkatan kemampuan teknis para pejabat penyelenggara agar proses pendaftaran berjalan lebih tertib.

Dalam pembekalan ini, peserta mendapatkan pendalaman lima tahapan pendaftaran tanah wakaf melalui SIWAK sesuai SE Nomor 7 Tahun 2025, yakni validasi dokumen, verifikasi tanah, kendali mutu cetak, pencetakan blangko dan ikrar wakaf, serta kendali mutu laporan.

Tahapan ini menjadi dasar untuk memastikan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti AIW diterbitkan secara sah dan akurat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas penyelenggara dalam mempercepat penerbitan akta wakaf.

“Pembekalan ini kami selenggarakan agar pejabat penyelenggara memahami regulasi dan alur kerja SIWAK secara utuh, sehingga proses penerbitan akta wakaf dapat berjalan lebih cepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

Kemenag menggelar pembekalan verifikator wakaf di 18 provinsi untuk memperkuat layanan perwakafan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |