jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menggandeng Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) dalam upaya memperkuat naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman.
Melalui diskusi publik yang digelar secara hybrid di Kampus UI Depok, Rabu (11/3), pemerintah berupaya menghimpun masukan kritis agar regulasi ini relevan dengan tantangan masa depan.
RUU Permuseuman diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama yang mendorong transformasi museum di Indonesia menjadi institusi yang lebih modern, akuntabel, dan inklusif.
"Fokus utama pembahasan mencakup standardisasi museum, perlindungan koleksi artefak, hingga pengembangan sumber daya manusia," kata Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Rabu (11/3).
Fadli Zon juga menekankan bahwa sebagai negara dengan kekayaan megadiversity, Indonesia sangat membutuhkan regulasi yang jelas untuk mengelola harta budaya bangsa.
"Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita, menjadi etalase peradaban dan budaya sebuah bangsa," tegasnya di hadapan lebih dari 400 peserta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa draf RUU ini telah dikaji sejak awal 2026. Pemerintah menargetkan aturan ini mampu memayungi rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20 hingga 30 tahun ke depan, termasuk adaptasi terhadap teknologi museum digital.
Sejalan dengan hal tersebut, Dekan FIB UI, Dr. Untung Yuwono, S.S., mengingatkan bahwa RUU ini adalah cara bangsa merawat ingatan kolektif.






















































