bali.jpnn.com, GIANYAR - Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat perannya dalam memastikan kualitas pembentukan regulasi di daerah.
Salah satunya melalui kegiatan Inventarisasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH), yang berlangsung di Setda Gianyar, Selasa (3/3).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah bersama jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Kabupaten Gianyar, Kepala BRIDA Kabupaten Gianyar, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Gianyar.
Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan yang matang, menurutnya, menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui inventarisasi serta monitoring dan evaluasi ini, kami memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Produk baru ini bisa menjawab kebutuhan hukum masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.


















.jpeg)
































