bali.jpnn.com, DENPASAR - Divisi PPPH Kemenkum Bali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Badung terkait pemberian insentif fiskal kepada Perseroan Terbatas Angkasa Pura Indonesia dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah tersebut melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin Kadiv PPPH Mustiqo Vitra Ardiansyah.
Mustiqo Vitra menyampaikan bahwa pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan konflik norma.
Pemrakarsa kemudian memaparkan latar belakang penyusunan Ranperbup sebagai dasar hukum pemberian insentif fiskal guna mendukung percepatan proyek strategis nasional di wilayah Badung.
Perwakilan Badan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program pemerintah pusat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah dipandang perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan berusaha, tetapi tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Dalam pembahasan teknis, tim perancang Kanwil Kemenkum Bali memaparkan matriks penyempurnaan Ranperbup, termasuk perbaikan konsideran serta teknik perumusan norma.

















































