kalsel.jpnn.com, BALANGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memperkuat regulasi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Balangan melalui pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Balangan tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Dengan dilaksanakannya harmonisasi ini diharapkan regulasi berkaitan Koperasi Merah Putih dapat segera ditetapkan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Balangan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Rabu.
Anton menjelaskan Ranperbup Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada pentingnya penguatan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Astacita keenam serta selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menegaskan peran aktif pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi.
Anton menyampaikan pula pentingnya sinergi antarlembaga dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Harmonisasi, kata dia, bukan sekadar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Balangan Abdurrahman Arrahimi menekankan keberadaan ranperbup sangat penting sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.