bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Rabu (8/12).
Rapat yang berlangsung di ruang transit Kemenkum NTB dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga diikuti oleh Kelompok Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan reklame tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Melalui analisis yang dilakukan, peserta rapat meninjau berbagai aspek substansi Perda, baik dari segi kesesuaian nomenklatur, penyesuaian terhadap kebijakan nasional, maupun penguatan perumusan norma agar semakin mudah dipahami dan diimplementasikan.
Analis Hukum Ahli Pertama Dewi Sulistyawati mengupas beberapa poin penguatan yang direkomendasikan.
Mencakup penyelarasan nomenklatur perangkat daerah sesuai ketentuan terbaru, penambahan rujukan regulasi yang telah berlaku, serta perbaikan penggunaan istilah agar lebih terstandarisasi.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendukung Perda agar semakin komprehensif dan sejalan dengan dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Analis Hukum Ahli Pertama Apriadi memberikan perhatian pada beberapa pasal yang berpotensi diperjelas.



















































