Kemenkum NTB Bahas Raperwali Kota Bima, Memperkuat Kepastian Hukum Pajak Daerah

6 hours ago 15

Kamis, 30 Juli 2026 – 18:56 WIB

Kemenkum NTB Bahas Raperwali Kota Bima, Memperkuat Kepastian Hukum Pajak Daerah - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bima, Rabu (29/7) kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bima, Rabu (29/7) kemarin.

Rapat ini untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Rapat yang dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga tersebut membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah serta Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.

Kegiatan diikuti Kepala BPKAD Kota Bima, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam pembahasan Raperwali tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan.

Di antaranya penyempurnaan dasar hukum pendelegasian dengan mengacu pada Pasal 88 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025.

Termasuk penegasan mengenai pejabat dan petugas pemeriksa pajak, penyempurnaan rumusan pasal, serta penyesuaian tenggat waktu penyerahan dokumen pemeriksaan pajak.

Untuk Raperwali tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, dilakukan penyempurnaan dasar hukum pendelegasian dengan mengacu pada Pasal 141 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025.

Rapat harmonisasi ini untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan & penagihan pajak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |